
Dari ungkap kasus ini, aparat berhasil mengamankan Andi Rachman, warga JL Piere Tendean No. 03 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, berikut barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu unit HP merk Nokia warna biru, satu bungkus rokok Marlboro dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru.
Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki, SH, melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah menjelaskan, di awal, pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polsek Banyuwangi.
“Setelah kita pastikan A1 info tersebut, kita bersama tanggota Polsek dan Satresnarkoba Polres turun ke TKP dan kita amankan pelaku sedang membawa barang narkotika jenis sabu di taruh di jaketnya,” tutur Ipda Nurman, Kamis (20/12/18).
Setelah sempat diamankan di Mapolsek Kota Banyuwangi dan dilakukan interogasi, pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuwangi untuk proses lebih lanjut.
“Untuk penanganan selanjutnya, pelaku kita limpahkan ke Satyan Resnarkoba Polres Banyuwangi, guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres mas,” ujar Nurman, panggilan akrab kandidat Doktor di Universitas Negeri Jember ini. (W9-rob)