
“Saya berharap semua koperasi bekerja sesuai tupoksi dengan menjunjung semboyan ‘dari anggota oleh anggota untuk anggota’. Koperasi yang tak kantongi ijin akan ditertibkan,” kata wabup.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Drs. Abdul Majid, MM dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satuan Tugas Pengendali KSP/USP Kabupaten Lumajang.
Kadis berharap KSP/USP mampu melakukan kegiatan serta melaporkan kinerjanya kepada Dinas Koperasi dan Usaha MIkro sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). “Sasaran kegiatan ini, adalah tertibnya KSP/USP dalam menjalankan tugas dan fungsi,” tambahnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi Koperasi Indonesia dan penandatanganan Deklarasi dari masing-masing Koperasi. Acara tersebut diikuti oleh perwakilan 50 Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam se-Kabupaten Lumajang. (W9-Kar)