
Acara bertempat di gedung lapas Kelas IIB Kayuagung Kedua warga binaan itu Acan bin hamid pasal 127 UURI 35/2009 pidana 2 tahun ekpirasi 27,05,2026 dan Narto haryunus bin jauhari pasal 127 UURI 35/2009 pidana 3 tahun enam bulan ekpirasi 18,01,2026.
Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan negara yang diberikan kepada warga binaan tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Kedua WBP tersebut telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai layak mendapatkan pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Syaikoni menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini menjadi momentum penting untuk memberikan semangat baru kepada seluruh WBP agar terus berupaya memperbaiki diri.
“Kami berharap, setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tutupnya. (toni)