
Kapolres OKI Eko AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, mengatakan, dana yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Adapun salah satu kepentingannya yakni untuk berobat.
Berdasarkan penyelidikan pada tahun 2020 dan 2021 Samsul Bin Simin (47), menyalahgunakan jabatannya selaku kepala desa yaitu korupsi dana desa yang bersumber dari APBN yang di kelola APBDes, itu dilakukan sendiri tanpa melibatkan tim TPTPK dan untuk barang bukti sebanyak 30 Dokumen, jelas Kapolres.
“Atas perbuatannya, pelaku patut diduga melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling tama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta,” tandasnya. (Ton)