
Komitmen itu disampaikan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, usai mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan Aset Daerah dan Pertanahan di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Forum tersebut mempertemukan jajaran KPK RI, Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian ATR/BPN, serta seluruh kepala daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung guna membahas penguatan tata kelola aset pemerintah dan penyelesaian persoalan pertanahan.
Menurut Bupati Egi, rapat koordinasi tersebut memberikan banyak masukan yang dapat menjadi bekal bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pengelolaan aset secara lebih efektif, tertib, dan akuntabel.
“Saya selaku kepala daerah, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, sangat menyambut positif kegiatan ini. Ada hal-hal yang awalnya belum kami pahami, namun dengan adanya kegiatan hari ini kami menjadi lebih paham,” ujar Egi.
Ia menilai, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah, pemanfaatan aset daerah menjadi peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan dukungan data pertanahan yang terintegrasi bersama ATR/BPN, pemerintah daerah akan lebih mudah mengidentifikasi aset yang memiliki potensi ekonomi.
“Di tengah situasi efisiensi pemerintah daerah, langkah-langkah optimalisasi terhadap aset-aset daerah ini menjadi salah satu alternatif untuk peningkatan pendapatan asli daerah,” katanya.
Selain mendorong peningkatan pendapatan, Egi menegaskan bahwa penataan aset yang baik juga akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait administrasi pertanahan dan penataan ruang.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, mengingatkan pentingnya pengamanan aset pemerintah daerah, baik secara fisik maupun administrasi.
Menurutnya, setiap pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aset tercatat dengan baik sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pengendalian itu masing-masing pemilik sendiri yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan. Baik pengamanan secara fisik maupun secara administrasi,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, keterlibatan KPK dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi melalui penguatan sistem tata kelola aset pemerintah daerah.
Edi menilai, aset dan tanah milik pemerintah merupakan sektor yang cukup rentan terhadap penyimpangan apabila tidak dikelola secara transparan dan tertib.
“Tanah atau aset pemerintah daerah itu bagian dari yang memungkinkan dikorupsi. Itu yang harus kita cegah. Atau kami concern-nya adalah mencegah tindak pidana korupsinya,” tegasnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK RI, Pemkab Lampung Selatan berharap pengelolaan aset dapat semakin profesional, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kesejahteraan masyarakat. (*)