Sekda Lampung Selatan Minta Perangkat Daerah Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Kalianda, warta9.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, meminta seluruh perangkat daerah dan kecamatan memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Arahan tersebut disampaikan Supriyanto saat memimpin rapat koordinasi mingguan bersama para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Senin (3/8/2026).

Dalam arahannya, Supriyanto menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan agar setiap program dan kegiatan pemerintah dapat berjalan optimal, termasuk dalam penyediaan informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diperoleh.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, Pemkab Lampung Selatan terus mengoptimalkan layanan digital Halo Lamsel yang kini telah terintegrasi dengan berbagai data dan layanan pemerintahan.

Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses beragam informasi penting, mulai dari realisasi anggaran, layanan Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga informasi harga kebutuhan pokok. Optimalisasi layanan digital ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, mengatakan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah dan kecamatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Darmawan, setiap perangkat daerah diminta segera membentuk atau melengkapi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta mengunggah data dan dokumen yang wajib dipublikasikan melalui dashboard informasi publik masing-masing.

“Kalau dashboard itu tidak diisi, maka kita dianggap belum menerapkan keterbukaan informasi publik. Karena itu, data-data dasar dan dokumen lainnya harus segera dilengkapi agar masyarakat dapat mengakses informasi yang menjadi haknya,” ujar Darmawan.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah dan kecamatan diharapkan membangun budaya pelayanan yang terbuka, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

Melalui penguatan peran PPID Pelaksana serta optimalisasi layanan digital, Pemkab Lampung Selatan berharap pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. (*)

Exit mobile version