
Di tengah keterbatasan daya tampung tempat pemrosesan akhir (TPA), pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang. Fasilitas berkapasitas pengolahan hingga 1.000 ton sampah per hari itu direncanakan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 20 megawatt (MW).
Untuk mempercepat realisasi proyek strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai mematangkan berbagai persyaratan administrasi dan tata ruang, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penataan Ruang terkait PKKPR PSEL Lampung Raya di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (5/11/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait serta perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung.
Koordinasi ini menjadi bagian dari tahapan persiapan pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang melibatkan empat pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan rencana yang dibahas, fasilitas PSEL Lampung Raya akan dibangun di atas lahan seluas 20 hektare di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pembangunan ditargetkan dimulai melalui peletakan batu pertama (groundbreaking) pada Desember 2026, sedangkan operasional komersial direncanakan berlangsung pada triwulan IV 2028.
Adapun pasokan sampah yang diproyeksikan untuk fasilitas tersebut mencapai 1.167,62 ton per hari. Rinciannya, sekitar 770 ton berasal dari Kota Bandar Lampung, 310 ton dari Kabupaten Lampung Selatan, dan 88 ton dari Kabupaten Lampung Timur.
Besarnya volume tersebut memperlihatkan bahwa persoalan sampah di kawasan Lampung Raya membutuhkan penanganan terpadu. Kondisi sejumlah TPA yang mulai mengalami keterbatasan kapasitas, bahkan menghadapi persoalan kedaruratan pengelolaan, semakin memperkuat urgensi pembangunan fasilitas tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Junaedi Rahmat, mengatakan pembangunan PSEL merupakan bagian dari langkah pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden dalam mempercepat penanganan persoalan sampah nasional.
“PSEL ini adalah amanah dari Presiden. Data di lapangan menunjukkan angka sampah harian kita sudah sangat tinggi, sehingga perlu ada sistem pengolahan yang modern dan berkelanjutan,” ujar Junaedi.
Ia menjelaskan, PSEL Lampung Raya direncanakan menggunakan teknologi termal. Melalui teknologi tersebut, sampah diolah dengan pembakaran terkendali untuk menghasilkan panas. Panas kemudian digunakan untuk memanaskan air hingga menghasilkan uap yang akan menggerakkan turbin pembangkit listrik.
Dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton sampah per hari, fasilitas ini diproyeksikan menghasilkan listrik sebesar 20 MW atau diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan energi sekitar 12 ribu rumah tangga.
Junaedi menambahkan, teknologi yang direncanakan telah melalui pengujian dan dilengkapi sistem pengendalian emisi untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan. Pengelolaan emisi menjadi salah satu aspek penting agar proses pengolahan sampah tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Sementara itu, Sekdakab Lampung Selatan Supriyanto menegaskan bahwa pembangunan PSEL Lampung Raya bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks.
Karena itu, Pemkab Lampung Selatan berkomitmen mendukung percepatan tahapan persiapan, termasuk koordinasi lintas pemerintah daerah dan pemenuhan persyaratan pemanfaatan ruang.
Pemkab Lampung Selatan berharap proses pembahasan dan penerbitan persyaratan PKKPR dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga target pembangunan PSEL pada Desember 2026 dapat direalisasikan.
Jika terealisasi sesuai rencana, fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi beban pengelolaan sampah di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Lebih dari itu, sampah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan dapat diolah menjadi sumber energi listrik yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
PSEL Lampung Raya pun diharapkan menjadi tonggak pengembangan sistem pengelolaan sampah regional yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung. (*)