
Desa tersebut masuk nominasi penilaian Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026 Regional I Sumatra. Untuk memastikan berbagai capaian yang telah dilaporkan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melakukan klarifikasi lapangan, Kamis (5/11/2026).
Kehadiran tim verifikasi menjadi momentum bagi Desa Karang Pucung untuk memperlihatkan secara langsung keberhasilan tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, hingga pengelolaan potensi wilayah.
Direktur Pengembangan Produk Unggulan Desa (PPU) Kemendes PDT sekaligus Ketua Tim Verifikasi Lapangan, Prof. (Adj) Dr. Muhammad Ridha Haykal Akmal, S.H., M.H., mengapresiasi keberhasilan Desa Karang Pucung menembus nominasi penilaian tingkat nasional.
Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, masyarakat, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga para pemangku kepentingan yang selama ini berkontribusi dalam pembangunan desa.
Ia menjelaskan, penilaian Desa dan Kelurahan Berprestasi Tahun 2026 mencakup tiga bidang utama, yakni pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan.
Selain itu, terdapat tiga isu strategis yang menjadi perhatian khusus tim penilai. Ketiganya meliputi pengembangan ekonomi lokal berbasis koperasi dan UMKM, ketangguhan desa menghadapi perubahan iklim melalui tata kelola adaptif dan berkelanjutan, serta kemampuan desa mengendalikan dampak inflasi daerah.
“Penilaian ini tidak hanya melihat penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga bagaimana desa mampu mengembangkan potensi ekonomi, membangun ketangguhan wilayah, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Untuk memberikan kesempatan yang adil bagi desa-desa dengan karakteristik dan potensi berbeda, pelaksanaan penilaian tahun ini dibagi menjadi enam regional.
Regional I meliputi Sumatra, Regional II Jawa dan Bali, Regional III Kalimantan, Regional IV Sulawesi, Regional V Nusa Tenggara dan Maluku, serta Regional VI Papua.
Sebelum memasuki tahapan verifikasi lapangan, seluruh peserta telah melewati seleksi administrasi, pemaparan, dan wawancara calon juara secara daring pada 5–9 Oktober 2026. Tahapan tersebut merupakan penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran tanpa mengurangi substansi penilaian.
Muhammad Ridha Haykal Akmal menegaskan, klarifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk mencocokkan dokumen dan informasi yang disampaikan peserta dengan kondisi riil di lapangan.
“Klarifikasi lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian data dan informasi yang telah disampaikan dengan kondisi sebenarnya. Melalui tahapan ini, tim penilai dapat melihat secara langsung berbagai capaian, inovasi, serta praktik baik yang telah dijalankan desa,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anasrullah, S.Sos., M.M., menyambut baik pelaksanaan verifikasi tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kemendes PDT yang telah memberikan kesempatan kepada Desa Karang Pucung untuk bersaing di tingkat nasional.
Anasrullah menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama pemerintah desa siap memberikan seluruh data, informasi, dan penjelasan yang dibutuhkan secara terbuka dan transparan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, Tim Klarifikasi dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi pemerintahan desa, potensi wilayah, inovasi pelayanan, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai praktik baik yang telah dilaksanakan di Desa Karang Pucung,” ujarnya.
Ia juga meminta kepala desa beserta seluruh jajaran aparatur agar mengikuti proses verifikasi dengan serius, terbuka, dan percaya diri. Setiap program maupun inovasi yang dipaparkan harus disertai bukti nyata, termasuk manfaat yang dirasakan masyarakat serta keterlibatan warga dalam pelaksanaannya.
Menurut Anasrullah, predikat desa berprestasi tidak cukup hanya diukur dari kelengkapan administrasi maupun pembangunan fisik. Lebih dari itu, keberhasilan desa harus tercermin dari kualitas pelayanan pemerintahan, kemandirian masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta keberlanjutan lingkungan.
“Esensi dari desa berprestasi adalah terwujudnya pemerintahan desa yang melayani, masyarakat yang berdaya, ekonomi yang berkembang, serta lingkungan yang lestari,” tegasnya.
Ia berharap keikutsertaan Desa Karang Pucung dalam penilaian tingkat nasional dapat membuahkan hasil terbaik sekaligus membawa nama baik Kabupaten Lampung Selatan dan Provinsi Lampung.
Terlepas dari hasil akhir penilaian, pengalaman dan berbagai inovasi yang telah dikembangkan Desa Karang Pucung diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan potensi ekonomi lokal. (*)