Polisi mengamankan Juanda saat lengah asik ditempat hiburan karoeke di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Sabtu (23/1/2021) malam.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan seplastik barang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikannya dibalik celananya dipinggang sebelah kiri.
Kanit Reskrim Polsek Tumijajar Ipda Ucida, S.KM mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengaku, pelaku membawa sabu-sabu dengan jumlah yang tidak sedikit.
“Iya, narkoba jenis sabu seberat 9.66 Gram, dimasukkan dalam plastik klip putih,” ujarnya.
Lanjutnya, sabu-sabu yang dimiliki pelaku ini untuk diedarkannya.
“Dia Bandar, saat ini sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan,” Jelasnya.
Selain mengamankan Pelaku dan Sabu-sabu, Polisi juga menyita barang bukti berupa 6 plastik klip putih, sebuah sekop terbuat dari pipet, dan sejumlah uang tunai senilai Rp.526.000.
Sisi lain, pelaku mengakui bahwa sudah sering mengedarkan narkoba tersebut. Sementara untuk sabu-sabu seharga sembilan juta rupiah ini ada ikatan kerja sama dengan salah satu rekannya yang bernama Agus.
“Sebenernya kadang-kadang, Dulu sempat berenti mengedarkan ini. Untuk sabu-sabu seharga sembilan juta ini itu karena ikut dengan Agus,” pengakuan Juanda.
Kemudian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Juanda dijerat pasal 114 sub pasal 112, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara. (W9-nan)