Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, dari lokasi petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tabung kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, dan dua buah pipet berbentuk L.
Untuk diketahui, keberhasilan petugas dalam menangkap dua pelaku itu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas.
“Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung itu sering dijadikan tempat pesta narkotika, petugas kami lalu menuju ke rumah itu dan melakukan penangkapan kepada dua pelaku di dalam rumah, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika,” ucap Anton, Kamis (14/04/2022).
Masih kata dia, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas dia. (W9-Wan)