Tulang Bawang, Warta9.com – Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menerima penyerahan pelaku Wakidi (44) warga Kecamatan Meraksa Aji, Sabtu (09/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB
Pelaku kasus tindak asusila terhadap anak tirinya berinisail H (16) sampai hamil melahirkan anak berjenis perempuan di Puskesmas.
Kapolres setempat, AKBP James H Hutajulu melalui Kasatreskrim AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku diserahkan oleh masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya itu.
“Dan juga kami mengamakan Barang Bukti (BB) dalam kasus pemerkosaan anak bawah umur dialami korban yang merupakan anak tiri pelaku, berupa baju dress warna merah motif bunga-bunga, celana panjang warna pink, dan celana pendek warna hitam, ” ungkap Indik, Senin (11/11/2024).
Sedangkan kata dia, pengakuan dari ibu kandung korban, mulanya tidak mengetahui bahwa korban telah hamil. Namun setelah ditanya siapa yang melakuan itu, korban menjawab bahwa pelaku adalah ayah tiri yang tinggal satu rumah bersama mereka.
“Sisi lain, ibu korban menceritakan menikah dengan pelaku tahun 2017. Kemudian di awal tahun 2024, korban sering tidur bertiga yakni dengan ibu kandung dan pelaku, ketika ibu kandung korban sedang tertidur, pelaku melakukan aksi perbuatan terhadap korban,” jelas dia.
Indik menyampaikan, aksi bejat pelaku ini sering dilakukan terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi, dan setiap kali selesai berbuat bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya korban apabila korban berani menceritakan kejadian pilu yang dialaminya, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.
“Guna mempertanggung jawabankan pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D undang-undang perlindungan anak, pidana p paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” sebut Kasatreskrim. (W9-Wan)