REDAKSI
STUDIO & AUDIO VISUAL:
Penanggungjawab STUDIO : –
Presenter Berita : Lusia Friskarini
Desain Grafis : Syahada
STAF REDAKSI :
Yuria Yusela, Jaka Aldiansyah
BIRO DAERAH LAMPUNG:
Bandarlampung : Jam, Arliyus, Noe, Herman
Lampung Selatan: Mamad Rahmad
Kota Metro : Wanto
Pesawaran : (Dicari)
Pringsewu : Ismanto
Lampung Tengah : Joni, R, Nanda
Lampung Timur : Joko S
Tanggamus : Hi. Sanusi
Lampung Utara : Fahrizal (Kabiro), Resi Is Junanda (Kabiro Warta9TV), M. Rozi Ardiansyah (Cuti/Non Aktif), Lutfansyah
Lampung Barat : Resi Is Junanda
Pesisir Barat : Eva Gustina (Ka.Biro), Edison Surya (status cuti/non aktif)
Tulang Bawang Barat : Joni Ef, Resi Is Junanda
Tulang Bawang : Dirwanto
Way Kanan : Juanda Ariyanto, Adi Saputra
Mesuji : Mihsan (Kabiro)
Perwakilan DKI Jakarta : (-)
Biro Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi : Abdurrahman D
PERWAKILAN PULAU JAWA
JAWA BARAT:
Biro Kabupaten Indramayu : Heri
JAWA TENGAH
Kota Semarang dan Kab. Semarang : –
Kabupaten Kendal dan Kab. Batang : —
Biro Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes : Rosikin
JAWA TIMUR & BALI :
Korwil Bali : (Moh Hadi Efendi)
Biro Denpasar Bali :
Pemprov Bali : –
Biro Kabupaten Badung : MH. Efendi
Biro Kabupaten Gianyar :
Biro Kabupaten Sidoarjo : (-)
WILAYAH SUMATRA SELATAN :
Korwil Sumatra Selatan : (-)
Kabiro Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) : Indra Saputra, Agus Toni
Kabiro Kabupaten Ogan Ilir : (-)
Kabiro Kabupaten Ogan Komering Ulu-OKU Timur & OKU Raya : –
Kabiro Muara Enim : –
Biro Kabupaten Lahat : Agusman
Pemkot Prabumulih : (Dicari)
PROVINSI KEPULAUAN RIAU :
Biro Pemkot Tanjungpinang : –
SUMATERA UTARA :
Kabupaten Asahan : Effendi S (Kabiro)
Biro Kepulauan Nias : (-)
BENGKULU :
Kabupaten Bengkulu Selatan : Junaidi H (Kabiro)
PROVINSI JAMBI :
Biro Kabupaten Kerinci : Hendri Wijaya
Kota Sungai Penuh : Hendri,
Kabupaten Sarolangun : (-)
Kabupaten Bungo : (-)
WILAYAH BANGKA BELITUNG :
Korwil Bangka Belitung : (-)
Biro Kota Pangkal Pinang : (Agus Eko Setiyawan)
PROVINSI ACEH
Kabupaten Aceh Barat : (-)
Warta9.com telah Terverifikasi Administrasi & Faktual Dewan Pers. Setifikat Nomor : 760/DP-Verifikasi/K/VII/2021. Bisa diakses di https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Lalu masukan kata kunci Warta9.com di pencarian/ Search.
Jaringan Warta9 Media Grup: Warta9 tv dan Eksprestoday.com
Seluruh kerabat kerja Warta9.com dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta dibekali Kartu Tanda Pengenal (ID Card) / Surat Tugas resmi dan terdafar di Box Redaksi, dan dilarang menerima dan meminta dalam bentuk apapun sebagai imbalan dari tugasnya, ataupun sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan Hukum yang berlaku.
Redaksi : Jl. Teladan No.26 Kota Gapura, Kotabumi Lampung Utara, Lampung.
SUB Redaksi/Pemasaran : Jl. Wartawan, Gg. Setia No. 34, Gunung Sulah, Bandarlampung.
Email: [email protected] – [email protected]. tlp/wa: 08117227633
Perwakilan Jatim & Bali : Jalan Ikan Gurami No. 45, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Tlp/WA : +62 823-3552-246
Jalan Antara No. 169 Pegunungan Kaja Denpasar Utara, Bali. Telp/WA : +62 819-3666-2466
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER:
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
d. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Sangat akurat, yang Kami harapkan jangan terjaring dalam Media Abal abal, saya sangat salut dengan Media Warta 9 ini
sangat akurat dan tidak abal abal media nya,
Mantap Media nya
Warta9.com mantap, pemberitaannya selalu akurat dan enak dibaca.