Sayangnya bantuan beras ini mengundang pertanyaan sebagian masyarakat Bandarlampung dan anggota DPRD. Karena beras yang dibagikan bertuliskan “Bantuan Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman, HN, MM”.
Salah satu anggota DPRD Bandarlampung juga Ketua Fraksi Partai Golkar H. Beny HN Mansyur, S.Sos, SH, Minggu (19/4/2020), mempertanyakan beras yang dibagikan Walikota Herman HN.
Menurut Beny, bila beras yang dibagikan bertuliskan Bantuan Walikota Herman HN, maka bantuan tersebut merupakan bantuan pribadi. Karena itu, anggaran untuk membeli beras 400 ton itu juga dana pribadi walikota. Tapi, kalau pembelian beras tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Bandarlampung maka tulisan yang ada dalam beras tersebut mustinya “Bantuan Pemerintah Kota Bandarlampung dan bukan bertuliskan Bantuan Walikota”.
Bila bantuan populis berupa beras oleh Walikota Bandarlampung menggunakan APBD, Beny mempertanyakan anggaran sektor mana yang digunakan. Karena selama ini tidak ada pembahasan soal relokasi anggaran oleh Pemkot Bandarlampung dengan Dewan.
“Ini bantuan atas nama Pemkot apa atas nama pribadi Herman HN selaku walikota. Kalau anggarannya dari Pemkot maka tertulisnya bantuan Pemda Kota Bandarlampung, bukan bantuan Walikota Herman HN,” Beny juga anggota Badan Anggaran DPRD Bandarlampung ini.
“Selama ini yang dilakukan Pemkot banyak berorientasi bantuan yang bersifat populis. Yaitu bantuan yang ada unsur kepopuleran seseorang,” tambah Beny. (W9-jam)