Laporan itu dilakukan lantaran mereka menilai Farid menuding Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) melakukan pungutan Rp150 juta untuk menggelar turnamen tenis di Denpasar, Bali.
Farid juga mantan Dekan Fakuktas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini, disebut telah menuduh pimpinan Mahkamah Agung (MA) memungut uang Rp200 juta dari Ketua Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia, setiap melakukan pembinaan terhadap hakim di daerah-daerah.
“Itu tidak benar, kami merasa difitnah. Jadi kedua lembaga ini baik dari PTWP maupun pimpinan pengadilan tingkat banding bahwa pungutan semacam itu tidak ada sama sekali,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Markas Polda Metro Jaya, seperti dikutip viva.co.id.
Padahal, dia menjelaskan, turnamen tenis yang digelar PTWP memakai dana iuran dari setiap anggota yang dikumpulkan setiap bulannya, yaitu Rp60 ribu per orang.
Iuran dan pelaksanaan turnamen tenis tersebut pun telah disepakati dalam kongres dan berlangsung rutin sejak puluhan tahun lalu. Lantaran itu, mereka menyebut Farid diduga melakukan penistaan terhadap PTWP selaku organisasi himpunan para para hakim di seluruh Indonesia, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online.
“Ditentukan dalam kongres PTWP bahwa program kerja yang harus dijalani setiap masa pengabdiannya itu adalah menyelenggarakan tenis secara nasional dan ini sudah dari tahun 50-an sudah terselenggara seperti ini,” katanya.