“Tersangka baru tiga bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA Catur Budi Baskoro, Minggu (17/2/2019).
Selain tersangka juga diamankan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga berisi narkoba jenis sabu yang terbagi menjadi puluhan pocket dengan berat total 29,19 gram.
“Selain itu juga disita satu timbangan saku digital dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dengan pecahan Rp 50 ribu empat lembar, dan Rp 100 ribu dua lembar, yang diduga hasil jual barang haram tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub. 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman Hukumannya bisa mencapai puluhan tahun dan denda sampai milyaran rupiah,” pungkasnya. (W9-Kar)