Dari tangan Ari Yansyah (28) warga Jalan Raden Saleh, Tanjung senang, Way Kandis, Bandar Lampung, ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang shabu dengan berat bruto 10,21 gram, satu plastik klip, satu plastik hitam, serta unit mobil sedan Toyota Nopol BE 1745 AP Warna Hitam.
Kapolres AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Res Narkoba Iptu Andri Gustami menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi tentang adanya transaksi naroba di depan Rumah Makan Taruko, Kelapa Tujuh, Kotabumi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan team opsnal Satresnarkoba bahwa ada yang melakukan transaksi Narkoba di depan rumah makan Taruko,” ujar Andri.
Sesampai di Jalan Raya Desa Candimas Abung Selatan, mobil yang ditumpangi para tersangka terlibat kecelakaan tunggal. Saat itulah, mereka keluar dari mobil dan berusaha kabur.
Alhasil, polisi dapat membekuk satu dari ketiganya. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil ditemukan barang haram tersebut. “Sementara tersangka berikut barag bukti masih diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Andri. (Rozi/Syah)