Meski demikian, belum diketahui apakah foto SK yang beredar tersebut asli atau tidak. Ada dua surat keputusan yang diterbitkan dalam tanggal yang sama 28 Mei 2018, dan ditandatangani Sri Widodo lengkap dengan cap basah. Yakni, SK nomor 821.23/40/38-LU/2018 tentang pencabutan/pengembalian jabatan untuk pejabat eselon IV.
Sementara SK pencabutan/pengembalian jabatan untuk pejabat eselon III tertuang dalam SK dengan nomor 821.22/39/38-LU/2018. Terdapat bebarapa dasar mengapa diterbitkannya kedua SK tersebut, yaitu adanya surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor R-758/KASN/4/2018 tanggal 4 April 2018, perihal rekomendasi atas pelanggaran merit sistem di Pemkab Lampura.
Hingga berita ini dibuat, belum diperoleh keterangan resmi dari Plt Bupati Sri Widodo. Namun seperti dilansir sejumlah media online, menurut Kepala Bagian Hukum (versi Sri Widodo), M.Rizky, SK yang beredar tersebut bukanlah SK pembatalan terkait mutasi/rolling pejabat yang dilakukan oleh Sri Widodo.
Ia juga menegaskan bahwa selain pihak pengadilan, tak ada satu pihak pun termasuk Kemendagri yang bisa membatalkan keputusan pengangkatan/pemberhentian pejabat beberapa waktu lalu.
“Yang berhak Membatalkan SK tersebut adalah Pengadilan, bukan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. (Tapi) yang jelas, kami belum menerima petikan SK tersebut,” kata dia, seperti yang dikutip Teraslampung.com.
Untuk diketahui, Rotasi 160 pejabat eselon III, IV yang dilakukan Plt Bupati Lara) Sri Widodo, 21 Maret 2018 lalu menuai polemik. Dimana, pelantikan yang merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Lampura Nomor 821.22/06/II/38-LU/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pejabat Eselon III, serta SK Nomor 821.23/07/II/38-LU/2018 bagi pejabat Eselon IV, tersebut dinilai ada prosedur yang dilewati. (Rozi/Syah)