Pelaku Ingkar Janji, Ibu dan Anak Korban Tabrak Kendaraan R2 Minta Keadilan

Korban dan ibu menceritakan kronologi kejadian dengan awak media. (foto/agusman)

Lahat, Warta9.com – Apriatin bin Dahlan Syah (34) dan Ratini bin Atasin (64) warga Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat korban tabrak oleh kendaraan roda dua (R2) meminta keadilan.

Menurut Apriatin yang memberikan pernyataan kepada awak media, Sabtu (20/04/2024), bahwa dirinya beserta ibu dan anaknya mengalami peristiwa kecelakaan oleh pengendara motor (R2) pada 10 Maret 2024 lalu pukul 08.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Apriatin merupakan seorang Ibu dan tulang punggung bagi keluarganya. Hal ini dikarenakan suami Apriatin mengalami gangguan jiwa, dirinya harus berjibaku mencari nafkah dengan menjadi ART dan berdagang untuk menghidupi keluarganya.

Saat pulang dari rumah saudaranya dengan berjalan kaki, Apriatin beserta Ibu dan anak ditabrak oleh kendaraan R2 dengan jenis motor Yamaha Aerox berwarna merah dari arah belakang.

Setelah Apriatin beserta ibu dan anaknya ditabrak oleh R2 yang diduga dikendarai oleh orang yang berinisial PN, warga Kelurahan RD PJKA, Talang Jawa, Lahat. Dirinya masih sadar namun tidak dapat menggerakkan kaki bagian kiri.

Apriatin melihat ibunya tersungkur sehingga mengalami luka di kepala, sedangkan anaknya tidak mengalami apa-apa. Ibu Apriatin berusaha untuk berteriak agar warga sekitar TKP segera memberikan pertolongan pada dirinya beserta anak cucunya.

Sontak mendengar jeritan Ratini ibu dari Apriatin, warga segera memberikan pertolongan kepada ibu dan anak korban tabrak kendaraan R2 yang di kendarai oleh PN.

Warga di sekitar peristiwa membawa apriatin dan ibu nya ke RSUD Kabupaten Lahat agar mendapat perawatan. Saat tiba di RSUD Lahat, Apriatin beserta ibunya memperoleh perawatan intensif.

Dari hasi Rontgen, Apriatin mengalami patah kaki di bagian sebelah kiri sedangkan ibunya lebam bagian kepala.

Menurut Apriatin, dirinya dan ibunya diminta pulang oleh keluarga PN pengendara R2 dari RSUD malam itu juga di karenakan akan di ajak untuk berobat non medis (obat kampung). Lantas, Apriatin dan ibunya menuruti kehendak itu, keluarga PN berjanji akan mengobati keduanya hingga sembuh.

Namun setelah sekian lama terjadinya peristiwa itu, keluarga PN hanya datang dikediamannya sebanyak tiga kali dan hanya memberikan uang sebesar Rp300 ribu untuk pengobatan dirinya beserta ibu.

Apriatin dan ibunya menanggapi PN beserta keluarganya yang telah mengingkari janji. Bahkan PN meminta apriatin beserta ibunya menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas.

Mendengar hal itu, Apriatin beserta ibunya akan segera melapor kepada pihak berwajib untuk meminta keadilan. (Agusman)

Pos terkait