Pantauan Warta9.com razia dilakukan pertama kali di toko Aladin di Jalan Jend. Sudirman, Enggal, Bandarlampung. Toko ini mejual produk perhiasan kue yang bahan pembuat kue dan sejumlah bahan perwarna makanan. Di lokasi petugas BPOM mendapatkan sejumlah label merek makanan ilegal serta.memisahkan sebagian bahan perwarna makanan.
Selanjutnya, razia berlanjut dilaksanakan di Swalayan Gelael dan tempat lain. Razia ini dilaksanakan dibagi tiga lokasi. (W9-jam/ars)