Ciduk Dua Wanita Penjual Narkotika Dan Satunya PNS

Tulang Bawang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menciduk SE (40) dan RA (30), yang di duga kuat sebagai penjual dan kurir narkotika jenis sabu, Senin (14/05/2018), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M,Si, mengungkapkan, pelaku SE yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) , warga Tiyuh/Kampung Karta Raharja dan RA merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Tiyuh Marga Kencana, keduanya, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Jika penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku, sehingga berbekal informasi dari warga, petugas kami menjalankan penyelidikan tentang kebenarannya.

“Setelah dipastikan kedua pelaku sedang berada di rumah seperti yang disebutkan warga, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan peralatan untuk membungkus dan membagi-bagi sabu,” tegas IPTU Boby kepada warta9.com, Selasa (22/05/2018).

Dilanjutkan Kasat Narkoba, dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) dalam perkara ini, berupa dompet bermotif bunga yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital warna silver, 4 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa klip baru, handphone (HP) nokia warna hitam, isolasi dan 2 buah sedotan yang ujungnya berbentuk lancip.

“Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tukas Kasat Narkoba. (W9-Wan)

Pos terkait