Dituntut 14 Tahun, Pengedar Narkoba Bilang Huuuu

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Miswadi alias Terong (35), seolah tak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulana, SH. JPU telah menuntutnya dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp80 juta, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tajungkarang, Rabu (16/10/2019).

“Huuuuuh.! empat belas tahun,” kata terdakwa sembari meninggalkan ruang persidangan.

Saat persidangan berlangsung, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yus Enidar itu, Jaksa penuntut menuntut terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang di atur dan di ancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Miswadi alias Terong Bin Satun, berupa pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp800 juta subsidair selama tiga bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut.

Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa pada hari Jum’at 21 Juni 2019, di rumah terdakwa Jl. Tirtasari Gg. Kutilang, Way Kandis Bandarlampung ditemukan 5 gram narkoba jenis sabu berupa dua plastik bening ukuran sedang dan tiga bungkus plastik kecil dengan berat total 6,74 gram.

Terdakwa menjalankan aksinya tersebut atas instruksi Bul yang saat ini masih menjadi DPO pihak Kepolisian. Residivis kasus narkoba itu juga selalu menuruti perintah Bul yang memintanya untuk menemui seseorang di Pom Bensin Antasi, yang kemudian menyerahkan amplob berisikan narkoba jenis sabu.

Kemudian sabu di bawa ke rumah terdakwa, dan atas perintah Bul sabu dibagi menjadi tiga paket ukuran kecil. Dan terdakwa mengantarkan kepada orang yang ingin membelinya sesuai instruksi dari Bul. Aksinya terhenti setelah anggota Ditres Narkoba Polda Lampung berhasil menangkapnya. (W9-ars)

Pos terkait