DPO, Pedagang Ikan Ditangkap Tim Kejati Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Intelijen Kejati Lampung berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) atas nama Herman (44), warga Jalan RE Martadinata Telukbetung Timur. Herman ditangkap Kejati terkait dalam kasus tindak pidana pengrusakan dengan hukuman selama 7 bulan penjara oleh PN Tanjungkarang, setelah bandingnya di PT Lampung ditolak.

Kemudian kasasinya di Mahkamah Agung juga ditolak dan dia tidak menjalani Perintah Pengadilan sejak itu dia dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Lampung dari 16 Agustus 2018.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Lampung Ari Wibowo dihadapan awak media dikejati lampung, Selasa (2/4/2019).

Ari Wibowo menjelaskan, terpidana tersebut merupakan terpidana dalam kasus pengrusakan yang di Vonis oleh Pengadilan negri Tanjungkarang selama 7 bulan ,tebukti melanggar Pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 (1) ke I KUHP, dan permohonan Banding nya di Pengadikan Tinggi lampung ditolak Begitu juga di MA permohonan nya juga ditolak dengan Nomorv1426 K/PID/2016.

Tim gabungan intelejen Kejati Lampung mengendus keberadaannya yang dalam informasi kesehariannya sebagai pedagang ikan, oleh karena itu tim kejaksaan memancing korban dengan berpu,ra pura akan memesan ikan kepada Herman (DPO).setelah diatur kesepakatan disetujuilah pertemuan di Parkiran RM Bagadang Resto jalan Dr Warsito Teluk betung untuk memberikan Uang muka pembelian ikan. Sekitar pukul 15.30 WIB. Herman datang dan tim kejaksaan lansung menangkap nya ,selanjut nya diserahkan kan ke pihak Kejari dan langsung ditahan di Lapas Rajabasa.

Sebelum dibawa ke Lapas, terpidana dibawa ke Kejati Lampung, dan dilakukan pemeriksaan “Kita sudah periksa dan dinyatakan sehat dan terdakwa langsung kita dibawa ke Lapas,” katanya. (W9-jam)

Pos terkait