Dua Mucikari Vernita Syabila Diadili, Bos Surya Sempat Minta Aura Kasih

Bandarlampung, Warta9.com – Dua muncikari artis Vernita Syabila, yakni Meilianita Nur Azis dan Maila Kaesa bakal mendekam lama di penjara. Pasal nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa nya dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor: 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020), JPU Supriyanti menjelaskan, bahwa dua terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor: 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang.

Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira Pukul 10.00 WIB. Dimana Meilianita Nur Azis dihubungi seorang laki-laki mengaku sebagai Surya berasal dari Bandarlampung. “Saat itu Surya menanyakan kabar dan menyuruh terdakwa Meilianita ke Bandarlampung untuk jalan-jalan,” kata Jaksa, Rabu (21/10).

Tak hanya itu saja, Surya pun meminta agar terdakwa Meilianita mengajak teman ke Bandarlampung. Kalau bisa artis untuk melakukan persetubuhan dengan Surya.
“Tetapi terdakwa saat itu tidak ada link artis yang dibawa ke Bandarlampung,” jelas jaksa.

Kemudian, sekira hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 terdakwa Meilianita pun kembali menghubungi Surya, apabila ada artis Bigo. Namun Surya meminta artis terkenal yang pernah tampil di televisi. “Terdakwa pun berkata tidak ada link untuk artis terkenal. Dan menjelaskan apabila dirinya akan mencari dulu,” ucap jaksa.

Lalu terdakwa Meilianita pun menghubungi terdakwa lainnya: Maila Kaesa. Dan bertanya: Kak Artis Bigo Kakak Viewersnya Berapa. Pun terdakwa Maila menjawab: Dek nanti dulu aku lagi ada urusan di Batam. “Setelah itu di hari Jumat tanggal 24 Juli 2020, Surya pun mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa Meilianita dan menanyakan: Gimana dek udah dapet belum. Lalu Meilianita pun menjawab: Belum kak, aku enggak punya kenalan,” jelas jaksa.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa Meilianita dan Maila Kaesa sedang berada di kos-kosan terdakwa Maila. Membicarakan bahwa Surya yang berada di Bandarlampung meminta kepadanya untuk membawa artis. Untuk melakukan persetubuhan dengan bosnya Surya.

“Terdakwa Kaesa pun menjawab: Ada sih gue artis. Dan terdakwa Meilianita menjawab: Yaudah balesin chat WhatsApp Abang itu. Kemudian terdakwa Meilianita memberikan handphonenya ke terdakwa Maila Kaesa. Untuk membalas chating Surya,” beber jaksa.

Kemudian terdakwa Maila Kaesa pun berkata: Nomor gue kirim ke bang Surya ya. Dan terdakwa Maila langsung mengirim nomor langsung menghubungi Surya. Disitulah percakapan itu dimulai. Yang dimana Surya minta untuk dicarikan artis cewek. Nantinya akan diajak hubungan dengan bosnya.

“Tak lama itu, terdakwa Maila menghubungi Baban Supandi alias Baim. Dengan cara mengomentari status Baim yang memasang foto cewek yakni Reni Hernita alias Vernita Syabila,” jelas jaksa.

Ketika mengubungi Baim, Maila pun bertanya: Kak itu artis ya. Dan dijawab oleh Baim: Iya. Dan barulah Maila menjelaskan maksudnya bahwa sedang mencari artis. “Usai lobi melobi, disepakatilah angka Rp20 juta. Lalu Maila pun mengkonfirmasi ke Meilianita dan mengirim foto-foto Vernita ke Surya. Dan menjelaskan bahwa tarifnya Rp30 juta,” ucap jaksa.

Lalu Surya pun menawar dengan harga Rp25 juta. Namun dijelaskan oleh Maila tak bisa. Dan harus memberikan uang muka dulu sebesar 50 persen. Tetapi, hal yang mengejutkan sebelum deal ke Vernita, Surya sempat meminta artis Aura Kasih. Karena bosnya itu suka dengan Aura Kasih. “Lalu Maila pun mencari informasi ke teman-temannya tentang Aura Kasih. Dan mendapat informasi bahwa Aura Kasih sudah tak jalan dan habis melahirkan. Dijelaskan bahwa Aura Kasih mahal dan tak sembarangan,” jelas jaksa.

Kemudian Maila pun bertanya ke Surya, bahwa untuk mengundang Vernita itu ditanggal berapa. Dijawab oleh Surya mungkin apabila jadi buat tanggal 28 atau 29. “Tepat pada tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB, Vernita Syabila pun dihubungi oleh Baim dan berkata: Nanti ada yang mau nelpon. Tak lama kemudian terdakwa Maila menghubungi Vernita,” ucap jaksa.

Kemudian Surya pun langsung memesankan tiket untuk ketiganya: Vernita Syabila, Maila Kaesa, dan Meilianita menuju ke Bandarlampung. Menggunakan via udara. “Lalu pada Selasa tanggal 28 Juli 2020. Sekira pukul 10.00 WIB, Maila pun menghubungi Surya bahwa mereka akan terbang ke Bandarlampung,” jelas jaksa.

Diperjalanan, Vernita pun membicarakan masalah uang pembayaran dengan terdakwa Maila. Bahwa uang yang akan ia terima nanti sebesar Rp20 juta. Namun sebelum bertemu dengan tamu itu, dirinya meminta uang muka sebesar Rp10 juta. “Oleh kedua terdakwa, meminta kepada Surya agar segera di transfer segera. Apabila tak ditransfer segera Vernita tak ingin terbang ke Bandarlampung,” kata jaksa.

Tak lama kemudian Surya pun mengirim uang Rp15 juta ke Meilianita. Sesampai di Lampung, terdakwa pun langsung mengirim ke Vernita sebesar Rp10 juta. Lalu mereka pun menuju ke Hotel Novotel untuk bertemu dengan Surya dan bosnya.

“Lalu kedua terdakwa dan Surya pun mengantar Vernita ke kamar yang sudah ada bosnya ke Surya. Tak lama itu, Surya pun memberikan uang cash sebesar Rp15 juta ke Meilianita dan Maila,” ungkap jaksa.

Dan tidak lama kemudian ada yang mengetuk pintu masuk kedalam kamar bos Surya dan Vernita Syabila. “Dijelaskan bahwa mereka polisi dan setelah itu terdakwa Meilianita dan Maila Kaesa dan langsung dibawah ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait