Gubernur Arinal Djunaidi minta LHP tersebut ditindaklanjuti Kepala Daerah di Kabupaten/Kota paling lama 60 hari. “Hasil pemeriksaan ini hendaknya segera ditindaklanjuti dan dilakukan dengan benar, mengingat BPK telah memberikan limit paling lama 60 hari,” ujar Gubernur Arinal.
Gubernur Arinal berpesan kepada kepala daerah dan SKDP terkait agar segera menindaklanjuti dan merespon hasi dari BPK tersebut. Hal ini mengingat tugas BPK tak hanya melakukan langkah-langkah prosedur hukum, tetapi juga pencegahan. Oleh karena itu, hasil ini harus segera ditindaklanjuti.
Menariknya, dalam penyerahan LHP ini, tidak semua kepala daerah hadir. Sebagian besar banyak diwakilkan, baik diwakilkan melalui wakil kepala daerah, bahkan ada yang mewakilkan dengan Sekda atau pejabat terkait. (W9-jam)