Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RJC berdasarkan laporan korban adanya pencurian. Mendapati laporan tersebut anggota yang dipimpin langsung Panit Reskrim Iptu Suyoto mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mencari bukti-bukti yang ada.
“Setelah dilihat dari rekaman CCTV dan berdasarkan keterangan para saksi maka pelaku dapat diketahui identitasnya,” ujar Kompol Aryono, Jumat (03/08/18).
Dikatakannya, setelah mendapatkan identitas pelaku, Tim Buser berhasil menangkap RJC pada Kamis (2/8) tidak jauh dari TKP. Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti hasil curiannya masih ada di tempat kosannya belum sempat di jual.
“Selain pelaku yang kita amankan, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Jam merk Orient, 1 buah Jam Merk Seiko, 1 buah Handpone Merk Blackberry, dan sepasang Sepatu kulit Merk F warna hitam,” terangnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP,” tukasnya. (W9-Didi)