
Tulang Bawang, Warta9.com – Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung menerima Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara (UTPKN) sebesar Rp 150 juga, Kamis (12/12/2024), pada pukul 10.00 WIB.
Dari keluarga terdakwa Paijo Ketua Yayasan Raden Intan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Tulang Bawang tahun 2022 dan 2023 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Kepala Kejari Tulang Bawang Dennie Sagita menyampaikan melalui Kasi Pidsus Kejari Ali Habib didampingi Kasi Intelijen Kejari Rachmad Djati Waluya mengatakan, telah menerima UTPKN itu berdasarkan Surat Perintah (SP) Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print – 01 / L.8.18 / Ft.1 / 11 / 2024 Tanggal 05 November 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 717.799.770,-
Pada saat ini perkara terdakwa Paijo Bin Marjo Wiyono sedang dalam tahap penuntutan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
“UTPKN kemudian dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dengan Nomor Rekening Bank MANDIRI : 1140024388095, ” jelas Kepala Kejari Dennie Sagita. (W9-Wan)