KPK Turun ke Kota Tegal, Minta Pemkot Transparan Tata Kelola Pajak Daerah

banner 970x250
Rapat koordinasi implementasi pencegahan Korupsi Pemkot Tegal dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah. foto : kin

Kota Tegal, Warta9.com – Meruli Tua, Kepala Satuan Tugas 3.1 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah III KPK RI turun ke Kota Tegal.

Kedatangan perwakilan KPK RI itu untuk mendorong Pemkot Tegal agar meningkatkan kinerja, termasuk membenahi sistem administrasi pajak daerah.

Bacaan Lainnya

Lebih khusus lagi, KPK sudah cukup lama mendorong implementasi alat rekam transaksi. Pemkot Tegal diminta untuk transparan dan akuntabel, dengan melakukan digitalisasi dalam penerimaan pajak.

“Tujuan kami kesini yang utama mendorong Pemkot Tegal untuk benahi pengelolaan sistemasi pengelolaan pajak daerah,” kata Maruli Tua saat Rakor di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Jumat (20/09).

Ini merupakan salah satu kunci untuk mentransparankan dan mengakuntabelkan pengelolaan pajak daerah, baik di restouran, hotel, penginapan, tempat hiburan dan parkir.

Maruli Tua menjelaskan, untuk melihat bagaimana Kota Tegal mengupayakan terus pencegahan korupsi, setiap tahun KPK melakukan penilaian pada upaya Kota Tegal dalam pemberantasan korupsi.

Pada tahun 2021 raportnya 88,02, pada tahun 2022 raportnya naik 93,28, namun di tahun 2023 raportnya turun 89,31.

Meskipun Maruli menyampaikan secara nilai sudah cukup tinggi, namun tren di tahun 2023 turun. pihaknya mendorong terus Pemkot Tegal agar minimal kembali ke posisi di tahun 2022.

Menurut Maruli, penilaian tersebut baru merupakan peforma mesin, setelah mesinnya sudah bagus secara ideal outcome-nya juga harus bagus, KPK RI menilai outcome dari Pemkot Tegal.

KPK punya alat untuk Survey Penilaian Integritas. Di tahun 2022 Pemkot Tegal masih di 74,2, kemudian di tahun 2023 naik sedikit 74,8. Ini menunjukkan bahwa penilaian integritas Kota tegal masih kurang bagus,

Maruli menjelaskan bahwa KPK RI mengkategorikan nilai-nilai integritas kedalam beberapa kategori, di bawah nilai 73, masuk dalam kategori rentan korupsi. Sedangkan angka penilaian 73 s.d 78 masuk ke dalam kategori waspada, dan nilai di atas, 78 ini berarti baik.

Sementata, Pj. Wali Kota Tegal Dadang Somantri meminta bersama-sama menjaga komitmen untuk upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya pencegahan korupsi berasal dari dua belah pihak, baik pejabat pengelola pajak dan wajib pajak.

“Pemkot Tegal sudah berupaya melaksanakan pengelolaan pajak dengan digitalisasi, tapi teknologi adalah alat harus dipersiapakan SDM yang berintegritas,” ujar Dadang Somantri.

Ia berharap Kota Tegal bisa mempersiapkan digitalisasi yang merupakan intrumen pendukung dalam peningkatan pendapatan pajak sejalan dengan peningkatan SDM, integritas SDM.

“Mudah-mudahan dengan digitalisasi, dalam rangka transparansi, Pemkot Tegal bisa meningkatkan pendapatan pajak secara transparan dan terbuka,” imbuhnya.

Di depan wajib pajak, Dadang menyampaikan jika jalan, saluran air yang melintas di depan tempat usaha wajib pajak merupakan hasil pendapatan pajak.

Oleh karena itu, Dadang mengimbau untuk bersama-sama memiliki kesadaran dalam membayarkan pajak. Ia menyampaikan bahwa pada dasarnya pajak adalah titipan yang dimiliki oleh Pemkot Tegal.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, Siswoyo juga menyampaikan bahwa untuk mendukung tansparansi penerimaan pajak.

Pemkot Tegal sudah melaksanakan digitalisasi dalam penerimaan pajak. Salah satunya dengan menempatkan alat perekam transaksi pada objek pajak.

Salah satu penunjang optimalisasi penerimaan pajak diantaranya adalah melakukan fungsi pengawasan. Adapun yang telah dilakukan Pemkot Tegal yaitu memasang alat perekam data transaksi di Objek Pajak.

Alat-alat yang sudah terpasang tersebut sejumlah 186 alat dengan rincian; restoran ada 131 alat, hiburan ada 10 alat, hotel ada 36 alat dan parkir ada 9 alat Siswoyo menyebut bahwa dii Kota Tegal, pajak daerah sudah menggunakan non tunai.

“Realisasi pajak daerah sampai dengan 31 Agustus 2024 sebesar Rp82.780.372.681 dan 100 persen telah dibayarkan secara non tunai,” jelas Siswoyo.

Pembayaran non tunai tersebut terdiri dari pembayaran semi digital sebanyak 14,04 persen, pembayaran dengan ATM sebesar 0,04 persen, internet banking sebesar 46,49 pesen, e-commerce sebesar 7,81 persen, agen bank sebesar 0,90 persen dan QRIS sebesar 0,23 persen.

Siswoyo berharap kedepan Bank Jateng bisa menambahkan alat perekam transaksi di Kota Tegal, sehingga peningkatan penerimaan pajak Kota Tegal dapat lebih meningkat lagi. (W9-Kin)

banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.