“Menjatuhkan hukuman selama 14 tahun karna terbukti Melanggar pasal 338 KUHP ,Ujar ketua Majlis Hakim Syamsudin saat membacakan Vonis di depan kedua terdakwa didepan persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dari pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irfan yang swbelum nya menuntut nya selama 15 tahun penjara.
Pada sidang Sebelum Jaksa Penuntut umum menjelaskan kedua warga Pesawahan, Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung, itu terbukti melakukan pembunuhan terhadap Suhendi (42) warga Jl. Teluk Bone, Telukbetung Barat (TbS) dan dituntut 15 tahun penjara karna terbukti melakukan pembunuhan melanggar Pasal 338 KUHP, ujar Irfan
Sebelum menjatuhkan Vonis Hakim Majlis Hakim mempertimbangkan Hal hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah , mereka telah menghilangkan nyawa Orang lain “Sedangkan hal yang meringankan ialah kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal,” terangnya. (W9-ars)