
Bandarlampung, Warta9.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mendukung Penetapan Nominal Fidyah Puasa Ramadhan 1446 H yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung.
Dukungan MUI disampaikan melalui surat resmi Nomor : B-100/DP-P.IX/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Lampung Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, MAg, dan Sekretaris Umum Drs. Mansur Hidayat, M.Sos.I.
MUI Provinsi Lampung menyampaikan, beberapa hal terkait permohonan penetapan nilai Fidyah Puasa Ramadhan 1446 H oleh BAZNAS Lampung sebagai berikut:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menetapkan nominal fidyah, namun mempercayakan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai representative pemerintah;
2. BAZNAS Pusat menetapkan fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000,-per hari per jiwa;
3. Sedangkan BAZNAS Provinsi Lampung telah menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-per hari per jiwa, menyesuaikan kebutuhan standar hidup layak warga Lampung (beras,lauk pauk,sayuran,dan biaya distribusi).
Setelah MUI mempelajari kajian oleh BAZNAS Provinsi Lampung tentang penetapan nominal Fidyah Puasa Ramadhan 1446 H sebesar Rp50.000, (Lima puluh ribu rupiah) tersebut, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dengan ini mendukung keputusan BAZNAS Provinsi Lampung tentang penetapan nilai fidyah Ramadhan 1446 H sebesar Rp50.000,-(Lima puluh ribu rupiah) per hari per jiwa.
MUI Lampung mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi Lampung dalam memastikan bahwa pembayaran fidyah harus tepat sasaran, sehingga dapat membantu masyarakat yang berhak menerimanya.
MUI juga mengimbau kepada umat Islam di Provinsi Lampung untuk menunaikan fidyah sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta mempertimbangkan aspek
kemaslahatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. H. Iskandar Zulkarnain, MH mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan MUI Lampung atas penetapan fidyah Ramadhan 1446 H. Menurut Iskandar, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non struktural dalam mengambil kebijakan menyangkut syariah memandang sangat perlu meminta pertimbangan dan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia. (W9-jm)