Pemprov Tak Bawa Surat Kuasa Khusus, Sidang Sengketa Lahan Sabah Balau Kembali Ditunda  

Bandarlampung, Warta9.com -Sidang sengketa lahan antara 23 Kepala Keluarga (KK) dari Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung, dan Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, berlangsung pada Selasa, 16 November 2021, di PN Tanjungkarang. Tapi, sidang kembali ditunda Lantara pihak Pemprov Lampung tidak membawa surat kuasa khusus.

Sidang sempat dibuka oleh Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiati. Namun ia meminta sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.

Alasannya, karena pihak Pemprov Lampung belum membawa surat khuasa khusus, hanya surat tugas. “Sidang sudah dua kali ditunda karena pihak Pemprov tidak membawa surat kuasa,” ujar Kuasa Hukum warga, Tarmizi, Selasa, 16 November 2021.

Tarmizi memaparkan, pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan untuk dipaparkan di persidangan, sayangnya sidang ditunda, pada 23 November 2021. “Ditunda pekan depan,” paparnya

Sebelumnya, sebanyak 23 Kepala Keluarga yang berada di Sukarame, Bandar Lampung, dan Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), ke PN Tanjungkarang, pada 28 oktober 2021.

Gugatan dengan nomor perkara
177/pdt.g/2021/PN Tjk, dengan penggugat 23 orang, dan tergugat yakni Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam petitum gugatan disebutkan, menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yaitu terhadap adanya perintah Pengembalian Aset Lahan ke Pemerintah Provinsi Lampung yang terletak di RT.01 RW.01 Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Jl. Pendidikan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Baru Kota Bandar Lampung), yang selama ini masyarakat gunakan untuk tempat tinggal akan digunakan untuk keberlanjutan pembangunan Kebun Wisata PKK Agropark serta menyatakan warga, segera membongkar/merobohkan/meninggalkan lahan/bangunan yang ditempati.

Kemudian, menyatakan secara hukum tanah yang telah digarap dan dihuni oleh Para Penggugat yang terletak di RT.01 RW.01 Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Jl. Pendidikan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Baru Kota Bandar Lampung) adalah sah karena keberadaannya dan kepemilikannya di ketahui dan diberikan izin oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan karena jelas dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah.

Lalu, meyatakan bahwa dalam hal ini apabila lahan yang sudah dimiliki dan dikuasai warga pemilik dan masyarakat tersebut akan digunakan untuk kepentingan Negara, warga masyarakat akan merelakan dengan syarat di relokasi atau diberikan ganti kerugian.

“Ia benar sudah kita daftarkan gugatan PMH ke PN Tanjungkarang,” ujar Ketua BKBH Unila Rizky Budi Husin selaku kuasa hukum warga, 29 Oktober 2021.

Karena sudah ada upaya gugatan, pihaknya meminta Pemprov tidak melakukan ekseusi terhadap tanah warga pada 4 november 2021 mendatang, karena warga juga memiliki dasar hukum, yakni surat keterangan tanah (SKT) HGU PTPX SK BPN NO. 15/1985), kendati Pemprov Lampung memiliki Sertifikat Hak Pakai tahun 1997.

“Yang berhak melakukan eksekusi ini Pengadilan dengan adanya kekuatan hukum/inktaht,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait