
Tulang Bawang, Warta9.com – Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, Ferli Yuledi membuka kegiatan Sosialisasi CORETAX (Pajak Online) di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lantai II Kantor Bupati Jaalan Cemara Gunung Sakti Menggala, Kamis (06/02/2025).
Ia menjelaskan pajak merupakan salah satu sumber utama penghasilan negara, karena pajak dibayarkan setiap tahun para wajib pajak dengan besaran yang tentunya telah di atur undang-undang yang berlaku.
“Guna memaksimalkan penyerapan pajak sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan pelaporan dan bahkan pembayaran pajak, pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax,” kata Ferli panggilan akrab Bing.
Lanjut Ferli, atas nama Pemkab Tuba sangat menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada KPPI Pratama Kotabumi atas terlaksananya sosialisasi ini.
Setelah mengikuti sosialisasi, dirinya berharap seluruh satuan kerja OPD Pemkab setempat mampu menggunakan sistem Coretax. Jika sistem ini bukan hanya digunakan untuk instansi pemerintah, akan tetapi juga digunakan untuk wajib pajak perorangan.
“Makadari itu, seluruh peserta harus benar-benar serius mengikuti rangkaian sosialisasi agar ini yg di rapatkan dapat dibagikan kepada rekan-rekan lain nya yg tidak mengikuti sosialisasi ini,” paparnya.
Dia meminta kepada peserta Satker OPD untuk dapat menyampaikan himbauan kepada rekan-rekan lain, terkait pelaporan pajak tahuan, seperti yang sudah digaungkan DJP bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2025.
“Namun selain itu, kepada seluruh Satker OPD dan pegawai Pemkab untuk tertib administrasi perpajakan dengan melaksanakan pelaopran SPT sebelum tanggal yg ditetapkan, ” tukasnya. (W9-Wan)