Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen membenarkan, bahwa tersangka adalah seorang pengedar narkoba. Tersangka, katanya, ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
“Saat menangkap tersangka, anggota menemukan sabu di dalam lemari baju dalam kamar milik pelaku. Kemudian tersangka dan barang bukti kami bawa,” jelasnya, Selasa (17/7/2018).
Shobarmen menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya empat belas plastik narkotika jenis sabu dengan berat 10.23 bruto (gram) satu bendel plastik klip, satu buah handphone, satu buah timbangan warna hitam, satu buah dompet warna pink dan satu buah pirek.
“Barang bukti telah kita amankan. Sementara tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (W9-jam/ars)