Polda Lampung Tangkap Pengedar Narkoba, 10,23 Gram Sabu Diamankan

Bandarlampung, Warta9.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka bernama Ahmad Fuad (38), warga Jalan Padjajaran, Gang Boy, Kelurahan Jagabaya 2, Way Halim, Bandarlampung. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, Senin (16/7/2018) sore.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen membenarkan, bahwa tersangka adalah seorang pengedar narkoba. Tersangka, katanya, ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Saat menangkap tersangka, anggota menemukan sabu di dalam lemari baju dalam kamar milik pelaku. Kemudian tersangka dan barang bukti kami bawa,” jelasnya, Selasa (17/7/2018).

Shobarmen menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya empat belas plastik narkotika jenis sabu dengan berat 10.23 bruto (gram) satu bendel plastik klip, satu buah handphone, satu buah timbangan warna hitam, satu buah dompet warna pink dan satu buah pirek.

“Barang bukti telah kita amankan. Sementara tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.