Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Soebarmen, Kamis (28/3/2019), menjelaskan, dua tersangka yang diamankan yaitu, Hasanuddin bin Muhid, seorang nelayan warga Jl. Teluk Semangka Kotakarang Bandarlampung. Tersangka kedua, Andre Aryanto bin Aristo, seorang buruh warga Jl. Ir. Sutami Waylaga Bandalampung.
Dijelaskan Soebarmen, dari tersangka Hasanuddi, diamankan barang bukti 12 paket sedang dan 10 paket kecil sabu-sabu (lebih kurang 1ons) dan 1 unit timbangan digital.
Sedangkan dari tersangka Andre, petugas barang bukti yang diamankan berupa, 8 paket besar dan 11 paket sedang sabu-sabu (kurang lebih 9 ons) dan 1 timbangan Digital.
Kronologis kejadian lanjut Kombes Soebarmen, pada Senin 25 Maret 2019 sekitat pukul 20.00 WIB, ,berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Jl.Teluk Semangka Kota Karang, Kota Bandarlampung. Atas dasar informasi tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB pada Selasa 26 Maret 2019, anggota Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyidikan dan menemukan rumah terduga pelaku penyalahguna narkoba. Selanjutnya tim memasuki rumah dan mengamankan tersangka Hasanudin. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat lalu ditemukan 22 paket sabu-sabu di rumah tersangka.
Saat ini, dua tersangka sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan. (W9-jam)