Pengungkapan kasus narkoba tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang bernama I Putu Suartika alias Apel dan rekannya I Komang Ardiawan alias Mang Dul sering meyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi, melakukan penyelidikan dan pemantauan dirumah terduga I Komang Ardiawan alias Mang Dul.
“Dalam pemantauan, terduga pelaku I Putu Suartika keluar dari rumah milik terduga pelaku I Komang Ardiawan, pada saat yang bersamaan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terduga pelaku I Putu Suartika alias Apel,” jelas Waka Polres Kompol Supriadi Rahman.
Dari hasil penggeledehan terhadap terduga pelaku I Putu Suartika ditemukan pada saku celana sebelah kanan HP merk Haier Andromax l, dan ditanah dekat pelaku I Putu Suartika digeledah ditemukan HP merk Aldo, ketika HP tersebut dibuka berisi dua plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kamar milik I Komang Ardiawan alias Mang Dul, dalam penggeledahan tersebut ditemukan dompet warna merah yang berisi 1 buah bong, 1 buah korek api, 1 buah gunting, 1 buah potongan pipet warna putih.
Selanjutnya Waka Polres Jembrana mengatakan, dari pengakuan I Putu Suartika, 2 buah plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya, sedangkan isi dari dompet kain warna merah adalah milik terduga pelaku I Komang Ardiawan.
“Dalam kasus ini, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP” tutup Waka Polres Jembrana. (W9-agus)