Pelaku di amankan atas laporan Apri Aldi (15) warga desa Ogan Tujuh Kecamatan Abung Barat Lampung Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/ I/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT/RES L.U Tanggal 07 Januari 2020.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto S.IK menerangkan, pada hari Senin Tanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wb, Pelapor “Aldi” menjual rokok elektrik/ VAPE kepada Fingky, esok harinya Rabu (07/1/2020) sekitar pukul 18.00 Wib, pelapor bersama rekannya Noval datang menemui Fingky di lapangan kompi lama Kelurahan Tanjung Aman.
Setelah bertemu, fingky meminta kepada pelapor untuk mengembalikan uang penjualan sebesar Rp 250.000, serta fingky juga minta tambahan uang sebesar Rp 120.000, dengan alasan sudah ada sebagian barang VAPE yang di ganti oleh Fingky. Karena pelapor tidak memiliki uang, maka Fingky bersama teman temannya memukul pelapor dan mengenai bagian kepala, mengakibatkan memar di bagian kepala sebelah kanan pelapor.
Atas laporan tersebut Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Fingky di lapangan Kompi lama Kel.Tanjung Aman Kec Kotabumi Selatan berikut barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 250.000 satu unit VAPE/ Rokok Ekektrik warna hitam.
“Saat ini Tersangka Fingky kami amankan guna di lakukan Proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP M Hendrik. (W9-ars)