Rapat dihadiri Wakapolres Tulangbawang Barat, Kodim Lampung Utara, Satgas Covid-19, camat, dan Satker terkait.
Dalam sambutannya, Sekdakab Novriwan mengungkapkan, pada tanggal 18 Agustus 2021 Kabupaten Tulangbawang Barat dinyatakan mengalami perubahan status zona. Sebelumnya zona merah kini telah berubah menjadi orange.
Namun, Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih bertahan dilevel 4 hingga tanggal 23 Agustus mendatang. Sekdakab berharap dengan berubahnya status menjadi zona orange tidak melunturkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
Adapun upaya penanganan penyebaran Covid-19 level 4 di Tulangbawang Barat dengan menerapkan, kegiatan belajar mengajar secara daring, penutupan seluruh objek wisata naungan pemerintah daerah.
Kemudian, pembatasan jam operasional minimarket dan pertokoan grosir, pendirian posko di pasar-pasar besar tradisional, pendirian 5 posko penyekatan, dan peningkatan pelaksanaan operasi yustisi gabungan TNI, Polri, Pol-PP, Dishub dan BPBD. (Nan)