Kasat Reskrim AKP Syahrial, Kamis (14/6/2018), mengatakan penangkapan terhadap Saproni berawal saat korban hendak pulang kerumah. Dilokasi kejadian, tepatnya di Jalan Desa Sinar Mulya Kecamatan Tanjung Raja, korban dihadang pelaku yang mengenakan helm dan bersenjatakan golok.
Karna takut, korban lari meninggalkan motornya. Pelaku pun tak mensia-siakan kesempatan untuk membawa lari motor korban. Melihat kuda besinya berpindah tangan, Rahmat berteriak meminta pertolongan warga.
“Jadi pada saat mengambil sepeda motor, ada perlawanan dari korban, kemudian berteriak minta tolong. Kemudian masyarakat membantu dan juga menginformasikan kepada anggota yang sedang patroli,” kata Kasat Reskrim.
Menurut Syahrial, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi dibantu warga. “Dia berhasil diamankan di Dusun Tangkit Desa Tanjung Raja berikut barang bukti satu buah golok dan satu unit sepeda motor Suzuki milik korban,” jelas Syahrial.
“Sementara pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Rozi/van)