Wawan yang mengaku dari bagian perizinan Dinas Kehutan Kotabumi Lampung Utara mengatakan, untuk surat menyurat izin kayu jati tidak perlu pakai termasuk surat izin dari kepala desa.
“Cukup kwitansi saja. Sya beli kayu jati tersebut bukan mencuri, kalau mau polisi datang kesini datang saja. Saya bertugas di Dinas Kehutanan Bagian Perizinan,” kata wawan, Selasa (24/12/19).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kayu yang dibelinya tersebut akan di bawa oleh pihaknya ke daerah Jepara.
“Untuk apa kamu perlu tau. Apa hubungan wartawan dengan saya beli kayu tersebut,” kata wawan saat dikonfirmasi.
Di tempat terpisah Kepala Desa Talang Bojong Habibiemengatakan, pihak yang membeli ratusan kayu jenis jati tersebut tidak pernah izin atau datang kepihak desa untuk membuat surat keterangan izin penebangan kayu jati tersebut.
“Sampai saat ini belum ada pihak pengusaha maupun perwakilan warga pemilik kayu jati datang kepihak desa pak. Bisa jadi pihak pengusaha tidak memiliki izin penebangan dan surat menyurat,” pungkasnya. (Rozi)