Registrasi Kendaraan Baru “Wajib” Menyertakan Nomor Hp dan Email

Jakarta, Warta9.com – Dirlantas Polda Metro Jaya akan mewajibkan masyarakat yang akan meregistrasi kendaraan baru untuk menyertakan nomor Handpone dan Email. Kebijakan ini akan di terapkan untuk mendukung pelaksanaan penilangan elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Sekarang untuk kendaraan baru yang di registrasi, dia harus menyertakan nomor Hp dan eMail,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusuf kepada wartawan, Sabtu (15/9).

Yusuf menyatakan, tujuan kebijakan tersebut untuk memudahkan polisi dalam mengkonfirmasi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, selain itu, penyertaan nomor Hp dan eMail juga sangat berfungsi untuk melacak kasus tindak pidana yang di tangani polisi.

“Tujuannya memudahkan kita untuk konfirmasi. Pertama, jika ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua berkaitan dengan adanya masalah elektronik ini. Kalaupun nanti ada pelanggaran dengan masalah itu, kita langsung konfirmasi, bener nggak ini? Proses lebih cepat lewat telpon,” tuturnya.

Menurut Yusuf, kebijakan tersebut akan di sosialisasikan pada Oktober 2018, dan itu berbarengan dengan masa uji coba penerapan e-Tilang diruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

“Pokoknya insyaallah secepatnya, kalau perlu bulan depan sudah di sosialisasikan,” imbuhnya.  (W9-Didi)

Pos terkait