
Jakarta, Warta9.com – Sekretaris Jenderal DPP PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korups (KPK) pada Senin (13/1/2025). Kehadiran Hasto memenuhi pemanggilan pada (6/1/2025) lalu yang dijadwal ulang.
Hasto tidak ditahan penyidik KPK meski sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Ia keluar setelah 3,5 jam diperiksa penyidik sejak 10.00 WIB dengan hanya melempar senyum saat dikonfirmasi awak media.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, menjelaskan alasan lembaga antirasuah tidak menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, selaku tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, dan perintangan penyidikan perkara tersebut, yang melibatkan buron Harun Masiku.
Tessa mengatakan, KPK membutuhkan keterangan dari saksi dalam kasus ini, yakni Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, dan Kader PDIP, Saeful Bahri, yang juga merupakan mantan terpidana dalam kasus ini.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir diantaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Tessa menambahkan, penahanan terhadap Hasto masih menunggu kesepakatan antara penyidik dan jaksa penuntut umum, yang akan membawa kasus ini dalam persidangan.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.
Selain itu, Tessa juga memastikan penyidik KPK akan kembali memanggil Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik masih akan berfokus pada saksi-saksi yang belum hadir.
“Pasti yang bersangkutan akan dipanggil kembali, tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” ucapnya.
Terkait materi pemeriksaan, Tessa mengaku Hasto dikonfirmasi tentang barang bukti yang telah disita dan mengklarifikasi keterangan saksi-saksi dalam kasus ini. “Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” pungkasnya. (W9-jm)