Soal Bagi-Bagi Sembako, Panwaslu Lampura Masih Tunggu Bukti Pendukung

Kotabumi, Warta9.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara masih menunggu bukti pendukung atau syarat formil dan materil, terkait laporan warga mengenai adanya pembagian sembako yang ditengarai dari salah satu calon Bupati Lampura yang akan berlaga pada 27 Juni mendatang.

Demikian diungkapkan Ketua Panwaslu Lampura, Zainal Bahtiar kepada sejumlah wartawan, Senin (11/6/2018). “Benar adanya laporan dari salah seorang warga pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 00.51 WIB. Yang isi laporan itu tentang pembagian sembako di Tanjung Aman yang diduga dari salah satu pasangan calon (Paslon). Itu sudah dilaporkan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” katanya.

Dijelaskan saat Gakkumdu mengisi formulir, diketahui ada beberapa syarat formil dan materil yang belum terpenuhi oleh pelapor, sehingga Gakkumdu memberikan waktu selama 7 hari kepada pelapor untuk memenuhi syarat tersebut. “Pelapor diminta untuk memenuhui bukti pendukung selama 7 hari sejak dilaporkan,” ujar Zainal.

Jika nantinya syarat formil dan materil itu dipenuhi, lanjut Zainal, maka langkah selanjutnya laporan tersebut akan diregistrasi dan akan dilakukan pembahasan di Gakkumdu. “Beradasarkan Pasal 134 UU nomor 38 tahun 2015 sebagaimana telah diubah UU nomor 10 tahun 2016, jika semua syarat terpenuhi maka lapoan itu diregistrasi lalu pembahasan, kemudian dikaji dan dikumpulkan alat bukti,” jelasnya.

Namun jika batas waktu yang ditentukan, pelapor tidak memenuhi syarat tersebut maka laporan itu kedaluwarsa.

Lebih lanjut Zainal menambahkan, saat melapor ke Panwasu, pelapor membawa terlapor (yang membagikan sembako), berikut satu unit mobil avanza tanpa nopol yang memuat 16 dus. Tiap dus berisi 2kg gula pasir, satu kaleng susu kental manis, dua botol sirup, satu liter minyak goreng dan satu kaleng biskut.

“Saat diperiksa bersama sama dan disaksikan pelapor, polisi, panwas, dan terlapor, tidak ada gambar ataupun stiker yang mengarah kepada pasangan calon. Untuk 16 dus itu masih dititipkan disini, sementara mobil kita kembalikan ke pemiliknya, karena kami tidak mempunyai kewenangan untuk menahan,” tukasnya. (Rozi/Van)

Pos terkait