Spesialis Pencurian Mobil Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Tulang Bawang, Warta9.com – Pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis mobil Pick Up dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Pelaku berinisial YS (22), warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan rekan pelaku berinisial A berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pencurian yang dialami korban Rohmanto (31), warga Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang itu terjadi Selasa (25/02/2020), sekira pukul 03.30 WIB, di rumah korban.

“Peristiwa ini terjadi saat korban bersama dengan 9 keluarganya mengintai dua orang pelaku yang hendak mencuri mobil miliknya berupa Pick Up grand max, karena seminggu sebelumnya mobil milik kakak kandung korban juga hendak dicuri tetapi berhasil digagalkan,” ucap Sandy, Rabu (26/02/2020).

Dia melanjutkan, saat itu para pelaku sudah berhasil membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T dan sedang berusaha menghidupkan mesin mobil, tetapi keburu diketahui korban dan keluarganya sehingga para pelaku langsung melarikan diri ke arah Kampung Bujung Tenuk.

Ketika polisi yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) mendapatkan informasi tentang kejadian itu langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap sedang bersembunyi di dalam semak-semak yang berada di pinggir sungai, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa mobil pick up grand max, BE 8587 SJ, milik korban dan dua kunci letter T serta yang merupakan alat para pelaku dalam melakukan aksinya.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentan pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tegas dia.(W9-Wan)

Pos terkait