Terlibat Pembunuhan Anak di Bawah Umum Dituntut 6 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa kasus pembunuhan, FB (15), warga Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur Bandarlampung, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara. Ia terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Ridwansyah alias Maat pada 2017 silam. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/4/2019).

Jaksa Oktavia Mustika mengatakan, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagai mana diatur dalam pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPdana Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak, sebagai mana dakwaan kedua jaksa. “Menuntut FB dengan pidana penjara selama 6 tahun, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahan,” kata Jaksa.

Jaksa menyebutkan terdakwa FB bersama dengan Soni Renaldo Alias Soni, Adi Saputra Alias Iwan Tato (berkas terpisah) dan Agus Alias Bagus (DPO), Iwan Japeng (DPO) dan Urun Alias Palsu (DPO) mereka dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada 8 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 Wib, bertepatan dirumah kosong anak (terdakwa) disuruh oleh Soni untuk mengbil jeruk nipis dirumah pak Senin, lalu jeruk nipis tersebut dioleskan disangkur oleh Soni.

Selanjutnya anak menonton orgen di Kampung rersebut, pada saat itu korban Mat teelihat tengah berjoget diatas panggung dengan kondisi mabuk, tidak lama korban turun dari atas panggung, saat itu Iwan Tato memanggil korban namun tidak diindahkan oleh korban.

Korban selanjutnya menghampiri terdakwa meminta minuman, namun terdakwa menjawab tidak ada. Lalu korban menghampiri Soni dan memperhatika wajah Soni dari dekat, Soni pun membuka topi yang dia kenakan, dengan memegang sebilah badik ditangan Soni kemudian menusukkan sangkur kearah telinga sebelah kiri korban. “Korban sempat menangkis namun Soni menusuk dada korban,” kata jaksa.

Selanjutnya terdakaa bersama Iwan Tato, Agus Alias Bagus, Iwan Jepeng ikut serta membantu Soni, dengan cara terdaka mengambil kursi yang ia duduki kemudian dipukulkan kearah belakang korban hingga kursi tersebut patah, lalu Agus mengbil batu dan memukulkannya kearah belakang korban, sedangkan Iwan Jepeng memukul menggunakan tangannya kearah kepala korban, semntara Iwan Tato melakukan pemukulan dengan tangan dan menendang korban.

“Korban sempat berlari kearah bedengan yang tidak jauh dari lokasi pemukulan, namun tidak berselang lama Urun Alias Paksu datang menagmbil satu buah senjata tajam jenis celurit dan menyabetkannya kearah perut korban hingga nyaris terjatuh. Tidak lama datang saksi Alfarizi dengan mengatakan berhenti berhenti ini paman saya, kemudian para pelaku termasuk terdakwa melarikan diri,” kata jaksa.

Penasehat Hukum terdakwa Tarmizi mengatakan, pada persidangan pekan depan pihaknya akan melakukan pembelaan, pada intinya kata Tarmizi Penasehat hukum menginginkan hakim memberi Keputusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa mengingat masa depan dari kliennya Masih panjang.

“Dia inikan masih anak dibawah umur, melihat fakta persidangan dia juga bukan dalang utama melakukan pembunuhan, dia ini masih dibawah umur punya masa depan yang panjang, kami minta majlis memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” kata Tarmizi usai persidangan. (W9-ars)

Pos terkait