Tim Kejati Lampung yang dipimpin Asdatun (Asisten perdata dan tata usaha negara) tersebut menangkap Hazairin saat sedang tertidur disebuah kontrakan yang berada di Kedamaian, Bandarlampung.
“Kita tangkap dikontrakannya pada Pukul 06.00 WIB pagi. Saat itu terpidana sedang tidur,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo, Rabu.
Ia menambahkan, usai dibawa ke Kejati Lampung, terpidana yang merupakan PPTK di Dinas tersebut akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rajabasa, Bandarlampung. “Kita sudah periksa dan dinyatakan sehat. Hari ini akan kita bawa langsung ke Lapas,” tegasnya. (W9-ars)