Petugas berhasil mencokok pelaku di rumahnya, Sabtu (19/05/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga tentang aktivitas pelaku yang suka menjual narkotika jenis sabu.
“Mendapatkan informasi itu, petugas lansung melakukan penyelidikan kebenarannya dan dilakukan penggerbekan serta penangkapan terhadap pelaku tidak berkutik saat dibekuk, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sabu,” terang IPTI Boby, Selasa (22/05/2018).
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Boby. (W9-Wan)