Tim Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung Tidak Temukan Makanan Kedaluwarsa dan Zat Berbahaya

Kepala Dinas KPTPH dan Kadiskes turun langsung mengecek makanan di supermarket. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Tim Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung melakukan Sidak ke Pasar Gudang Lelang dan pasar modern seperti Chandra Supermarket Telukbetung, Selasa (2/4/2024).

Kepala Dinas Kesehatan dr. Edwin Rusli, MKM, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Bani Ispriyanto.

Tim Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung bersama BB POM, Balai Karantina Bandar Lampung dan instansi terkait melakukan sidak pengawasan keamanan pangan segar, olahan dan siap saji guna menjamin keamanan bahan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat dari zat berbahaya, khususnya menjelang HBKN Idul Fitri 2024.

Di pasar gudang lelang, tim gabungan mengambil sejumlah sampel bahan pangan segar berupa sayuran dan buah-buahan seperti jeruk santang, cabai merah, sawi, timun. Dari hasil uji sampel yang dilakukan, Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung Bani Ispriyanto mengungkapkan tidak ditemukan adanya kandungan zat berbahaya dari sampel tersebut (negatif), seperti pestisida dan formalin. “Semuanya negatif, aman untuk dikonsumsi masyarakat,” kata Bani Ispriyanto.

Selain itu, tim juga mengambil sampel lain untuk dilakukan pengujian seperti kue dan kacang-kacangan dalam kemasan, daging ayam, daging sapi, ikan kembung, ikan teri, cumi asin, ikan asin, bakso ikan, tahu, ikan giling, pempek kulit, mie tektek. Secara keseluruhan, juga tidak ditemukan zat-zat berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B dari sampel tersebut.

“Ini semua diperuntukkan bagi kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi bahan pangan yang terjamin keamanannya,” kata Bani Ispriyanto.

Tim Gabungan kemudian melanjutkan sidak ke Pasar Modern Chandra Supermarket Teluk Betung. Tim mengambil sampel serta melakukan pengujian pada sejumlah bahan pangan seperti brokoli, tomat, kacang-kacangan, beras, kiwi, pear, apel, jamur, daging dan telur ayam, udang kupas, ikan dori fillet, ikan asin peda, bakso ikan goreng.

Ada Bahan Pangan Tak Miliki Izin Edar
Secara keseluruhan, Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung menerangkan bahwa tidak ditemukan zat berbahaya dari bahan pangan yang dilakukan pengujian. Namun dari pemantauan tersebut, ditemukan adanya bahan pangan yang tidak memiliki izin edar. Bani menjelaskan, selanjutnya akan dilakukan pembinaan oleh Balai Karantina, BB POM dan OPD terkait bagi produsen makanan yang belum memiliki izin edar.

Bani Ispriyanto kembali menegaskan bahwa Sidak Keamanan Pangan ini sebagai komitmen Pemerintah untuk memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bahan pangan di tengah-tengah masyarakat.

“Jelang HBKN sering terjadi penyimpangan-penyimpangan. Maka kita lakukan sidak terpadu bersama dinas dan instansi terkait untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap bahan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat,” tegas Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung. (W9-jm)

 

Pos terkait