Pemintaan itu terkait adanya dugaan pembangunan fisik Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DD) senilai Rp 581 juta di Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang itu tidak menggunakan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Pembangunan fisik tersebut yakni; jogging track Rp 60juta, lapangan futsal Rp 60 juta, taman kampung Rp125 juta dan pengalihan dana pengadaan mobil ambulance dan operasional Rp 250 juta untuk dialihkan membangun Jogging Track, rehap podium, rehap lapangan volly, Hot Spot, pengadaan 100 penerangan lingkungan,” tegas Setya Budi, Selasa (27/11/2018).
Dikatakan lagi, pelaksanan pembangunan fisik yang bersumber dari dana DD dan ADK diduga tidak melalui musyawarah kampung serta tidak menggunakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) muapun Rencanan Kegiatan Anggara (RKA).
“Bahkan pelaksanaan pembangunan ini masyaakat tidak dilaksanakan rapat dan rembuk bersama masyarakat,” jelasnya. (W9-Wan)