Unik, ASN Gunakan Pakaian Adat dan Bahasa Tegal dalam Berdinas

Tegal, Warta9.com Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, mulai menggunakan pakaian Adat Tegal, setiap hari Kamis minggu pertama, kedua dan ketiga di setiap bulannya. Kamis (9/1) merupakan hari pertama ASN Pemkot Tegal mengenakan baju Adat Tegal dan bahasa Tegal dalam berdinas.

Penggunaan pakaian Adat/Tradisional dan Bahasa Tegal di Lingkungan Pemkot Tegal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tegal, Nomor 065.5/001 tanggal 31 Desember 2019 dan berlaku mulai 2 Januari 2020.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat diwawancara awak media menyampaikan, bahwa ASN di lingkungan Pemkot Tegal diwajibkan menggunakan pakaian adat dan bahasa Tegal setiap hari Kamis minggu kesatu sampai dengan minggu ketiga.

Sementara minggu keempat menggunakan pakaian Adat Nasional. “Kita telah sepakat dengan seluruh jajaran Pemerintah Kota Tegal, dan juga DPRD, bahwa untuk setiap hari Kamis kita menggunakan Baju Adat Tegal dan bahasa Tegal” ujar Wali Kota.

Menurutnya jika masih ada ASN yang mulai tahun 2020 belum menggunakan pakaian Adat Tegal, Ia memerintahkan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal aka nada ada Teguran.

“Mulai tahun 2020 harus sudah sepakat, ASN menggunakan pakaian Adat, nanti kalau ada yang tidak memakai, lewat BKPPD akan memberikan teguran” tegas Wali Kota.

Selain itu Wali Kota Juga menyampaikan bahwa di setiap hari Kamis, pada kegiatan rapat mupun upacara yang dilaksanakan pada hari Kamis dan dilaksanakan di Kota Tegal harus menggunakan bahasa Tegal.

Sesuai dengan SE Wali Kota Tegal, apabila didalam satu bulan tersebut terdapat hari Kamis minggu kelima, maka pada hari Kamis tersebut menggunakan pakaian adat Tegal.

Penggunaan pakaian adat/tradisional tersebut berlaku untuk semua perangkat daerah, kecuali Satpol PP, Dishub yang melaksanakan tugas operasional dan Petugas penguji kendaraan bermotor.

Dalam SE tersebut, kebijakan menggunakan pakaian adat dan bahasa Tegal dalam rangka memelihara dan menjaga rasa nasionalisme serta semangat Bhinneka Tunggal Ika, maka perlu diimplementasikan melalui penggunaan pakaian adat/tradisional dan Bahasa Tegal di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Ketentuan desain pakaian adat Tegal sesuai SE Walikota, untuk laki-laki menggunakan ikat kepala wulung, pakaian adat bagian atas berwarna hitam yang dibuat model baju pangsi berlengan panjang, tanpa kerah, dengan kancing di depan dan dikenakan dengan cara dikeluarkan dari celana.

Bagian depan baju dilengkapi dengan dua saku tempat di bawah kanan-kiri dan satu saku dalam di atas sebelah kiri. Sarung tenun palekat diikatkan di pinggang. Pakaian adat bagian bawah berwarna hitam dibuat model celana longgar dengan panjang celana sampai di atas mata kakai (cingkrang) dan alas kaki berupa sandal model jepit dari bahan kulit.

Untuk perempuan, pakaian adat bagian atas berwarna hitam, dibuat model baju kurung berlengan panjang, tanpa kerah dikenakan dengan cara dikeluarkan dari bawahan. Sementara bagi yang berjilbab, dapat menggunakan jilbab/kerudung dengan warna menyesuaikan pakaian dan kain yang dikenakan.

Selendang batik Kota Tegal dikenakan dengan cara dislampirkan di bahu sebelah kanan. Motif selendang senada dengan kain (bagian bawah) yang dikenakan. Sedangkan pakaian adat bagian bawah berupa kain batik Kota Tegal yang dikenakan panjang sampai mata kaki dan alas kaki berupa sandal model selop dari bahan kulit. (W9-sho)

Pos terkait