
Kasat Reskrim AKP Donny Bara’langi mengatakan pelaku masuk kedalan rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah. “Lalu mengambil 1 unit mesin pemotong kayu (chainsaw) yang tersimpan digarasi rumah,” ujarnya.
Saat itu, lanjutnya, keluarga korban mengetahui hal tersebut, yang kemudian menangkap pelaku.
“Barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 unit mesin chainsaw. Kini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Dia (pelaku) akan kita jerat pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukas Kasat. (rozi/van)